MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan SK remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H. Muhidin yang disaksikan pula oleh Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syariduddin, dan Forkopimda Kalsel tersebut, digelar dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Untuk Kalsel, Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang, dan Remisi Umum II, yaitu pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas, sebanyak 142 orang, terdiri dari 74 orang dinyatakan langsung bebas dan 68 orang masih menjalani pidana denda atau subsider. Sementara untuk Anak Binaan, pengurangan masa pidana yang dinyatakan bebas langsung diberikan kepada 1 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Kalsel, karena telah membina para warga binaannya untuk bisa memiliki keterampilan meski dalam lapas, dan berharap remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan ini, nantinya dapat membawa kebaikan kepada mereka ketika kembali bermasyarakat.
“Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. Kami berharap dengan adanya remisi ini, nantinya jika sudah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki selama dibina dalam lapas,” harap Gubernur H. Muhidin.
Senada dengan harapan Gubernur Kalsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Hasnuryadi juga menyampaikan, pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di seluruh Lapas dan Rutan.
“Program pembinaan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembangunan karakter, pembinaan spiritual, peningkatan keterampilan, dan kesiapan sosial agar warga binaan mampu beradaptasi saat kembali ke tengah masyarakat,” ucap Wagub Hasnuryadi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, dalam laporan menyebut, di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, jumlah warga binaan pertanggal 16 Agustus 2025, mencapai 9.304 orang. Yakni, tahanan sebanyak 1.137 orang sedangkan narapidana sebanyak 8.167 orang.
“Yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, adalah Narapidana sebanyak 6.780 orang dan Anak Binaan sebanyak 27 orang,” ujar Mulyadi.
Mulyadi merinci, untuk Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sebanyak 6.638 orang, dan Remisi Umum II, yaitu pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas, sebanyak 142 orang, terdiri dari 74 orang dinyatakan langsung bebas dan 68 orang masih menjalani pidana denda atau subsider. Sementara untuk Anak Binaan, pengurangan masa pidana yang dinyatakan bebas langsung diberikan kepada 1 orang.
Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Tambahan Jenis Remisi Pemuka Kerja adalah sebanyak 13 orang, dan Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Dasawarsa sebanyak 7.112 orang, dan untuk Anak Binaan yang diusulkan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa 2025 sebanyak 26 orang.
Untuk diketahui, selain melakukan penyerahan SK remisi kepada perwakilan warga binaan lapas, Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sinergi dan fungsi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan se-kalimantan Selatan, oleh Kepala BNN Provinsi Kalsel dengan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel.(rls/wsk)
Diterbitkan tanggal 18 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post