MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menggali referensi guna membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.
“Sebelum dilakukan pembahasan, kita terlebih dahulu mencari referensi sebagai bahas acuan dalam membahas empat raperda tersebut,” kata ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya.
Empat raperda itu, yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2/2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah.
“Keempat, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Setelah menggali referensi dengan melaksanakan kaji banding ke daerah lain, pihaknya akan mulai membahas per bab dan per pasal terhadap empat raperda ini.
“Saat ini pembahasan empat raperda kita stop sementara waktu guna mencari referensi sebagai bahan acuan atau perbandingan dalam membahas empat raperda tersebut pada tahap selanjutnya,” kata dia.
Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, pihaknya akan mengundang tokoh adat yang ada di daerah ini pada saat dilaksanakannya pembahasan raperda ini.
“Hal itu dilakukan agar raperda yang dibahas nantinya sesuai dengan ketentuan hukum adat yang ada di daerah ini,” tambah dia.
Ia berharap, pembahasan empat raperda itu berjalan dengan baik dan lancar, sehingga setelah disahkan menjadi peraturan daerah dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kemajuan Barito Selatan.(HBI)
Diterbitkan tanggal 1 Agustus 2025 by admin














Discussion about this post