Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Pajak Emas Jumat Besok, Ini Isinya

Muhamad Samani by Muhamad Samani
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:53
di Ekbis
0
Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Pajak Emas Jumat Besok, Ini Isinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan aturan pajak baru Jumat (1/8) besok. Lewat aturan baru, ia tetap menggratiskan PPh bagi masyarakat yang beli emas. (M Agung Rajasa).

67
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan aturan baru pajak emas mulai Jumat (1/8) besok.

Aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/ Atau Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Dalam aturan baru itu, Sri Mulyani memutuskan masyarakat tetap tak bakal dipungut pajak penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.

Ini berlaku dalam penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penjualan barang-barang tersebut sebenarnya dipungut PPh Pasal 22, tapi dikecualikan untuk masyarakat.

“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” tulis Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (31/7).

Pengecualian ini sesuai dengan aturan lama yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Ini dituangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.

“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” jelas pasal tersebut.

Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b tetap tak berubah. Sang Bendahara Negara masih mengecualikan PPh dari transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) serta pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Tidak ada perubahan tarif PPh emas dalam beleid anyar yang diteken pada 25 Juli 2025 itu. Besarannya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.

(CNN Indonesia)

Diterbitkan tanggal 31 Juli 2025 by Muhamad Samani

Tags: EmasPajakPajak EmasSri Mulyani
Berita Sebelumnya

Shin Tae Yong Doakan Timnas Indonesia Semakin Maju

Berita Berikutnya

Deni Era Yulyantie Dilantik sebagai Bunda Literasi HST

Muhamad Samani

Muhamad Samani

Berita Berikutnya
Deni Era Yulyantie Dilantik sebagai Bunda Literasi HST

Deni Era Yulyantie Dilantik sebagai Bunda Literasi HST

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025

Tingkatkan Keandalan Listrik Industri, PLN Terapkan Skema Pertahanan Sistem Berlapis

0
Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

0
Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

0
Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

0
Pemkab Kotabaru Ikuti Rakor Peningkatan Kualitas Anak Daerah

Pemkab Kotabaru Ikuti Rakor Peningkatan Kualitas Anak Daerah

1 Agustus 2025
Fabio Quartararo Yakin Bisa Kalahkan Marc Marquez jika Syarat Ini Terpenuhi

Fabio Quartararo Yakin Bisa Kalahkan Marc Marquez jika Syarat Ini Terpenuhi

1 Agustus 2025
Macau Open 2025: Alwi Farhan ke Semifinal!

Macau Open 2025: Alwi Farhan ke Semifinal!

1 Agustus 2025
Hasil Macau Open 2025: Amri/Nita ke Semifinal, Adnan/Indah Kandas

Hasil Macau Open 2025: Amri/Nita ke Semifinal, Adnan/Indah Kandas

1 Agustus 2025

Berita Baru

Pemkab Kotabaru Ikuti Rakor Peningkatan Kualitas Anak Daerah

Pemkab Kotabaru Ikuti Rakor Peningkatan Kualitas Anak Daerah

1 Agustus 2025
Fabio Quartararo Yakin Bisa Kalahkan Marc Marquez jika Syarat Ini Terpenuhi

Fabio Quartararo Yakin Bisa Kalahkan Marc Marquez jika Syarat Ini Terpenuhi

1 Agustus 2025
Macau Open 2025: Alwi Farhan ke Semifinal!

Macau Open 2025: Alwi Farhan ke Semifinal!

1 Agustus 2025
Hasil Macau Open 2025: Amri/Nita ke Semifinal, Adnan/Indah Kandas

Hasil Macau Open 2025: Amri/Nita ke Semifinal, Adnan/Indah Kandas

1 Agustus 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.