MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno meminta kontraktor pelaksana dan pengawas proyek pembangunan Gedung Aula Kantor Bupati Tahap I untuk bekerja sesuai ketentuan kontrak, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administratif.
Proyek pembangunan tahap pertama ini dikerjakan oleh PT Dua Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp37,8 miliar. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 195 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada Juni 2025 lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Dwi Adyatma, menjelaskan bahwa aula baru akan dibangun di atas lahan seluas 37 x 48 meter dengan desain bangunan dua lantai. Proyek ini ditargetkan rampung pada 22 Desember 2025.
“Dalam pelaksanaannya, kami juga didampingi oleh konsultan pengawas dan manajemen konstruksi. Kami berharap pembangunan ini dapat selesai tepat waktu,” ujar Imam dalam laporannya.
Pembangunan Gedung Aula Kantor Bupati ini menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menyediakan fasilitas pemerintahan yang representatif dan modern. Fasilitas ini nantinya akan difungsikan sebagai pusat kegiatan administrasi pemerintahan, termasuk tempat pelaksanaan kegiatan resmi maupun rapat-rapat koordinasi lintas sektor.
Pemerintah juga memastikan proses pengawasan dilakukan secara ketat dan berkala agar pembangunan berjalan sesuai standar mutu dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan konsultan manajemen konstruksi, diharapkan proyek ini menjadi tonggak peningkatan layanan publik yang efektif dan efisien di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 24 Juli 2025 by admin
Discussion about this post