MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru sosialisasikan penyesuaian kenaikan tarif harga air minum kepada masyarakat Kotabaru di kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (17/07/2025).
Kenaikan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan pengguna PDAM Kotabaru pada pembayaran bulan September (penggunaan dibulan Agustus) 2025.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, dihadiri Camat Pulau Laut Utara, Camat Pulau Laut Sigam, Kepala Desa se-Pulau Laut Utara dan Sigam, tokoh masyarakat, LSM, serta wartawan Kotabaru.
Tri Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang perlu diambil mengingat sudah empat tahun terakhir tarif air bersih di Kotabaru tidak mengalami kenaikan.
“Penyesuaian tarif ini bukan keputusan mendadak, namun merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi operasional PDAM yang kini menghadapi kenaikan biaya operasional serta tuntutan peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih,” ujar Tri.
Penyesuaian tarif air minum ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selain itu, juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023 yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk usaha milik daerah air minum se-Kalimantan Selatan tahun 2024.
Hasil evaluasi kinerja PDAM Kotabaru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, melalui laporan No. PE 09 03/LHV – 132/PW16/4/2024, menyebutkan bahwa terdapat ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional yang semakin membebani perusahaan.
“Tarif air yang sebelumnya Rp 2.500 per m3 (meter kubik) akan disesuaikan menjadi Rp 3.000, Jadi, kenaikannya hanya Rp 500 saja. Bahkan, dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, hanya Kotabaru yang memiliki kenaikan paling rendah dibanding daerah lainnya yang telah menerapkan tarif hingga Rp 4.000 per m3 (meter kubik) sesuai ketetapan Gubernur,” jelas Tri.
Tri Basuki menambahkan, dari hasil sosialisasi hari ini pihaknya mendapat banyak masukan dari perwakilan masyarakat terkait pelayanan, penambahan sumber air baku, penambahan akses baru kepada lokasi yang belum akses air bersih dan semua masukan akan menjadi evaluasi bagi PDAM Kotabaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
PDAM Kotabaru berharap masyarakat dapat memahami langkah penyesuaian ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan air bersih serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 17 Juli 2025 by admin
Discussion about this post