MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Bunyi palu yang dipukul tiga kali oleh pimpinan sidang paripurna DPRD Kalsel, menandai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna pengesahan Raperda APBD 2025 ini dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, di ruang H Mansyah Addrian Kantor DPRD Kalsel pada Rabu (16/7/2025).
Usai penandatanganan kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Kalsel, Wagub Hasnuryadi lalu menyampaikan pandapat akhir Gubernur Kalsel H Muhidin atas disahkannya Raperda ini menjadi Perda.
Disebutkan, saran dan masukkan yang telah disampaikan, akan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan penganggaran daerah yang selanjutnya akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa poin penting yang akan diperhatikan terkait masalah alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD, belanja infrastruktur pelayanan publik 40% dari total belanja dan dana transfer dari pemerintah pusat akan dialokasikan sesuai petunjuk penggunaannya.
Wagub Hasnuryadi menjelaskan, melalui penyusunan ini ingin dicapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD mengenai kebijakan pendapatan, belanja pembiayaan, dan asumsi perencanaan pembangunan yang tentunya berdasar pada tema pembangunan Kalimantan Selatan tahun 2025 yaitu pemantapan desain daerah dengan peningkatan kualitas sarana prasarana untuk mendukung Kalimantan Selatan sebagai Gerbang Logistik Kalimantan.
Struktur APBD yang tertuang dalam rancangan Perda perubahan APBD TA 2025 secara garis besar disebutkan, pendapatan daerah dianggarkan Rp 9,7 triliun dan belanja daerah dianggarkan Rp 12,6 triliun. Antara pendapatan dan belanja daerah ini terjadi defisit anggaran sebesar Rp2,8 triliun. Pada posisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,9 triliun dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 98 miliar.
Diharapkan perubahan anggaran ini dapat mewujudkan apa yang menjadi target-target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalsel, Kartoyo didampingi Muhammad Alpiya Rakhman (Wakil Ketua II) dan Desy Oktavia Sari (Wakil Ketua III), turut dihadiri unsur OJK Regional Kalimantan, Direksi Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Ambapers, PD Bangun Banua, perguruan tinggi, forkopimda dan mitra terkait lainnya.
Laporan hasil penyusunan dan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2025 disampaikan Alpiya Rakhman diawal rapat sebelum proses pengambilan keputusan.
Perubahan dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain, penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, pemanfaatan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, tindak lanjut hasil evaluasi BPK RI, termasuk rekomendasi penguatan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah
Perubahan APBD ujarnya, dilakukan sebagai upaya untuk kecapaian target yang telah ditetapkan, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah itu sendiri serta penyelesaian terhadap kemampuan fiskal daerah.
Secara rinci disebutkan, struktur APBD Perubahan TA 2025 yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp9.784.670.519.604, turun 2,46 persen dibanding APBD Murni TA 2025. Selanjutnya, belanja daerah dipatok Rp12.669.457.130. 178, dan defisit anggaran mencapai angka Rp2.884.786.493.570.
Laporan disertai rekomendasi Banggar DPRD Kalsel, antara lain, agar Pemerintah Provinsi memastikan efektifitas belanja daerah, pengawasan terhadap program-program strategis seperti penanggulangan stunting, dan akuntabilitas keuangan dan kinerja.
Laporan ditutup dengan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kalsel terhadap APBD Perubahan TA 2025 disertai dukungan dan saran untuk Pemprov Kalsel.(rls/wsk)
Diterbitkan tanggal 16 Juli 2025 by admin
Discussion about this post