MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalu Dinas PUPR melaksanakan Ekpos Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya, berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin.
Ekspos tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Rabu (16/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan kota.
Menurutnya, berbagai penyesuaian diperlukan, baik dari sisi kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun tuntutan pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi di Banjarmasin.
“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini perlu karena ada perkembangan wilayah dan kebutuhan penyesuaian, mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga kondisi sosial dan lingkungan,” ujar Ikhsan.
Ikhsan juga menyoroti beberapa titik penting yang menjadi perhatian dalam revisi RDTR kali ini, salah satunya adalah penyesuaian tata ruang di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang akan dilakukan penataan ulang sesuai kebutuhan kota. Ia menegaskan bahwa Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan sebagai pusat pengembangan industri yang mencakup sektor perdagangan, jasa, hingga industri penunjang kota.
Dalam dokumen pendahuluan, kegiatan tersebut memiliki dua maksud utama: menyempurnakan materi teknis RDTR untuk kedua kawasan, serta memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam perencanaan kota melalui pendekatan KLHS. KLHS sendiri berperan sebagai alat untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan atau program pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip lingkungan hidup berkelanjutan.
Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk:
- Mengesahkan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya menjadi Peraturan Kepala Daerah yang telah disetujui secara substansi oleh Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan lintas sektor.
- Menjadi wadah pembelajaran bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan berbasis keberlanjutan.
Sementara itu, beberapa sasaran yang ingin dicapai meliputi:
* Terselesaikannya pendampingan dalam tahapan pembahasan prarapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
* Penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS sesuai masukan pembahasan.
* Validasi akhir dokumen sebelum penetapan dalam bentuk peraturan resmi.
Dengan penyusunan ulang RDTR yang lebih adaptif terhadap kondisi eksisting dan aspirasi pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tata ruang kota dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.(rls)
Diterbitkan tanggal 16 Juli 2025 by admin
Discussion about this post