MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Kabupaten HST, Jalan H Hasan Baseri Barabai, Selasa malam (15/7/2025).
Dua rancangan produk hukum tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah H Pahrijani, dan dihadiri Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal, serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 telah hampir melewati semester pertama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran yang meliputi sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” terang Bupati.
Dalam uraian perubahan APBD, Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 258,30 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp 1,16 miliar dibandingkan target awal.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer meningkat signifikan menjadi Rp 1,66 triliun, naik sebesar Rp 253,30 miliar dibandingkan sebelumnya.
Sedangkan belanja daerah secara keseluruhan diproyeksikan sebesar Rp2,22 triliun, turun dari semula Rp 2,34 triliun. Dari total pagu tersebut, belanja operasi mencapai Rp1,55 triliun, belanja modal Rp 409,01 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp 249,34 miliar.
“Perencanaan belanja daerah disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat,” ujar Bupati.
Defisit anggaran sebesar Rp296,24 miliar ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp306,24 miliar, sehingga SILPA pada tahun berjalan adalah nihil.
Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat ini juga disampaikan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Menurut Bupati, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah.
“Cadangan pangan pemerintah menjadi garda terdepan dalam menangani kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, dan gejolak harga ekstrem,” kata Bupati.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan pangan. Adapun substansi Raperda mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran, jenis, jumlah, dan pendanaan cadangan pangan.
Mengakhiri sambutannya, Samsul Rizal,berharap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari kedua Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan pembahasan mendalam dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan sinergis, diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat mendukung terwujudnya Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera, dan bermartabat.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 16 Juli 2025 by admin
Discussion about this post