MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial ER (54) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik, termasuk Wakil Walikota Banjarmasin.
Tersangka diamankan Tim Macan Polresta Banjarmasin, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, di kediamannya yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Gang Binjai Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Iptu Partogi Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi.
Berdasarkan laporan dari ibu korban, F (37), aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali.
Tersangka kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.
“Tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada September 2024 di rumahnya,” katanya.
Perbuatan bejat tersangka terhadap T dilakukan 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada Maret 2025.
Akibat tindakan tersebut, korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP diketahui dalam kondisi hamil besar.
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(spk)
Diterbitkan tanggal 6 Juli 2025 by admin
Discussion about this post