MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial DS (39) di warung miliknya Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng pada Rabu (2/7/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, saat dikonfirmasi Kamis (3/7/2025), membenarkan pihaknya telah mengamankan DS, warga Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi 166 butir obat tanpa merk warna putih, satu unit telepon genggam merk Oppo F9 warna hitam, uang tunai Rp220 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(YAN)
Diterbitkan tanggal 3 Juli 2025 by admin
Discussion about this post