MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Ibam (32) hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalsel menciduknya, Selasa (24/6/2025) malam, sekira pukul 19.00 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Kamis (26/6/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka Ibam atas dugaan peredaran narkoba. Ibam bakal dijerat pasal 114 Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan Mutiara Gang Mufakat III RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan. Dari penangkapan Ibam, polisi berhasil menyita 5 paket sabu-sabu dengat berat bersih 3,63 gram, 2 sendok dari sedotan, timbangan digital warna hitam, 1 kaleng berisi plastik klip warna bening, dan satu unit handphone merk Vivo, serta uang tunai Rp1.150.000.
Tertangkapnya Ibam berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian anggota melakukan olah data secara analytical scientific dan pulbaket terkait informasi tersebut. Petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri seperti terlapor berada di TKP, lalu anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Ditemukan 5 paket sabu-sabu, terdiri dari 4 paket kecil dan 1 paket sedang.
Selanjutnya tersangka Ibam beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel, lalu diserahkan kepada Polsek Banjarmasin Selatan.(spk)
Diterbitkan tanggal 26 Juni 2025 by admin
Discussion about this post