MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan pedagang pentol berinisial SN (55). Warga Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan ini diduga melakukan rudapaksa terhadap anak sambungnya (anak tiri).
Tak tanggung tanggung, SN diduga setubuhi sang anak sambung selama 5 tahun. Dimana, aksi bejat SN terhadap korban AAS sejak berusia 8 tahun ketika masih tinggal di pulau Jawa.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, FN merupakan ibu korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Iptu Partogi Hutahahean mengungkap bahwa pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan.
“Saat ini korban berusia 15 tahun dan diduga perbuatan pelaku terhadap korban sejak berusia 8 tahun,” jelas Partogi, Jumat (20/6/2025).
Dikatakan Kanit, dalam melancarkan aksi pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan bujuk rayu akan menyekolahkan korban.
Di waktu yang berbeda pelaku juga pernah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan persetubuhan itu, maka akan menceraikan ibu korban.
“Pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban, dan perbuatan persetubuhan yang terbaru terjadi pada 28 Mei 2025 dan berlanjut ke tanggal 29 Mei 2025 di rumah,” tambah Partogi.
Kanit juga mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku tidak lepas dari peran serta Ketua RT setempat yang sudah mengetahuI informasi kejadian persetubuhan tersebut. Ketua RT meminta tolong kepada pihak kepolisan untuk mengamankan pelaku.
Atas laporan tersebut Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan Ketua RT setempat langsung mengamankan pelaku di rumahnya, kemudian diserahkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 20 Juni 2025 by admin
Discussion about this post