MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Kapuas, dan berlangsung secara terbuka serta disaksikan oleh unsur Forkopimda,pelajar dan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu 151,13 gram, obat-obatan terlarang tanpa merek bermotif garis sebanyak 3.126 butir, obat seledril 2.372 butir, senjata tajam, handphone, serta barang elektronik hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat, tergantung jenis barang.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Rutan Kelas IIB, Dinas Kesehatan, dan perwakilan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kapuas Luthcas Rohman menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas. “Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.(YAN)
Diterbitkan tanggal 19 Juni 2025 by admin
Discussion about this post