MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru Bersama Bea-cukai Kotabaru, Polres Kotabaru, serta intansi terkait lainnya, melaksanakan pemusnahan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 35.200 batang. Kegiatan ini juga di barengi dengan Vicon serentak yang berpusat di Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau oleh Menko Polhukam dan BNN RI, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Mako Lanal Kotabaru dihadiri, Panglima Komando Armada II Laksaman Muda TNI I Gung Putu Aiit Jaya, didampingi Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Minggu Basuki, Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, Wakapolres Kotabaru AKP Andi Ahmad Bustani, Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya 1 Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, serta Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru.
Perlu diketahui, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jenis barang kena cukai antara lain hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya 1 Pabean C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 35.200 batang rokok, 31.600 batang rokok merupakan sebagai tindak lanjut penegahan Lanal Kotabaru pada 2 Juni lalu, dan 3.600 batang rokok hasil operasi Gunita bersama antara Bea Cukai Kotabaru, Lanal Kotabaru, dan Polres Kotabaru pada Senin tanggal 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, dari hasil barang sitaan rokok ilegal menaksi senilai Rp52.272.000, dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp26.259.200.
Budy Hermanto mengatakan, dari hasil penelitian lebih lanjut, diketahui pelanggar terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
“Sebagai alternatif penyelesaian, kepada pelanggar disampaikan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan jo Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, dimana atas pelanggaran tersebut dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, untuk kepentingan penerimaan negara (ultimum remidium) dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar atau sebesar Rp78.777.600,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Bea Cukai selama tahun 2025 telah menindak 23 kasus serupa, dan pemusnahan ini merupakan sebagian dari hasil sitaan dari oprasi yang dilakukan.(mia)
Diterbitkan tanggal 12 Juni 2025 by admin
Discussion about this post