MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III, digelar Selasa (10/06/2025).
Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda DPRD tentang usulan tambahan Bapemperda tahun 2025 serta Pidato Bupati Kotabaru terkait Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.
“Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) Undang-Undang RI Nmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI,” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakilinya.
Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Kemudian disampaikan Eka Safruddin realisasi APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp3.309.113.417.687,87.
Selanjutnya, Sekdakab juga menyapaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. Raperda RTRW Ini merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru selama 20 tahun ke depan.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 10 Juni 2025 by admin
Discussion about this post