MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kasus Tindak pidana korupsi disalah satu perbankan BUMN Kotabaru berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru.
Dalam Press Release Kepala kejari Kotabaru, Dr Muhammad Fadlan SH MH didampingi Kasi Intel Ghandi, Kasi Pidsus Fikri serta jajaran, mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial MD dan seorang perempuan SM, Rabu (04/06/2025).
“Menurut keterangan pelaku, berawal pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 tersangka SM memainkan perannya sebagai calo yang mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain melalui tersangka MD, selaku Relationship Manager (RM) pada salah satu Bank BUMN yang berada di Kabupaten Kotabaru,” jelas Kajari.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, perbuatan selama 3 tahun SM dan MD berhasil melakukan aksinya dengan total plafond kredit dan merugikan negara senilai Rp9.225.000.000,- dengan pemalsuan data sebanyak 28 nasabah.
Modus yang dilakukan SM sebagai calo yaitu meminjam KTP/KK nasabah meminjam KTP dan KK milik para nasabah, mengkondisikan tempat usaha (fiktif), mengkondisikan agunan yang baru dibeli oleh tersangka SM. tetapi dibalik nama menjadi atas nama masing-masing nasabah yang berupa SHM, dan diberikan upah Rp1- Rp3 Juta rupiah pernasabah atas peminjaman data pribadi yang dilakukan SM, dibantu dengan MD yang memanipulasi laporan keuangan para nasabah sampai menaikan (mark up) anggunan yang tidak sesuai dengan harga pasar, diketahui MD mendapatkan 5% dari nilai plafond pencairan.
Lebih lanjut, Kajari Kotabaru mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pemulihan kerugian negara sebesar Rp1.614.077.237,- beserta dokumen berkas kredit atas nama 28 nasabah, 32 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang terdiri dari tanah dan bangunan, 4 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), 1 unit laptop, 3 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor merk (Yamaha N-Max, Ninja 150 RR, RX-King).
“Yang mana barang bukti ini akan dilelang untuk meminimalisir kerugian Negara dari total 9,2 M sekian tadi,” sebutnya.
Ia juga mengapresiasi untuk Tim Penyidik Kejari Kotabaru yang dibantu Tim Resmob Polres Kotabaru, Tim Resmob Polres Tanah Bumbu, Tim Resmob Polres Kubu Raya, Pom Al, Serta Tim AMSC Kejaksaan Agung
“Dengan upaya kerjasama semua pihak, pelaku MD yang sempat melarikan diri selama 3 bulan berhasil dibekuk diwilayah hukum Kabupaten Kubu Raya. Untuk itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Tim Resmob, Pomal, dan AMSC yang telah banyak membantu pencarian tersangka MD,” tutupnya.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 4 Juni 2025 by admin
Discussion about this post