MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Lanal Kotabaru melalui Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) berhasil gagalkan penyelundupan roko ilegal (tanpa cukai sah). Sebanyak 7 kotak berisi ribuan batang rokok berbagai merk diamankan di perairan selat laut Kotabaru yang diangkut menggunakan KLM Prabu Wijaya 88.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun al Rasyid, didampingi Kapolres Kotabaru diwakili Kabag OPS AKP Abdul Rauf, Kepala Kejari Muhammad Fadlan, KA Bea-Cukai, KSOP Kelas III Batulicin-Kotabaru, perwakilan Dikoperindag, di Mako Lanal Kotabaru, Selasa (03/06/2025).
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun al Rasyid, menyampaikan keberhasilan Tim SFQR Lanal Kotabaru tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerja sama dari pihak terkait termasuk masyarakat yang mendukung pencegahan dan melawan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten.
“Kejadian bermula pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 04.30 Wita, Tim SFQR mengidentifikasi kapal, lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah diselidiki kapal tersebut adalah KLM Prabu Wijaya 88 dengan posisi koordinat 03⁰14’45.55″ S, 116⁰12’02.26″ E di perairan Selat Laut,” jelas Danlanal.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang berupa kotak kotak kardus yang dikemas rapi didalamnya berisi ribuan bungkus rokok berbagai merk yang disimpan dalam ruang ABK.
Dari hasil temuan ini, Lanal Kotabaru berhasil mengamankan 1 kapal layar motor beserta 1 nakhoda dan 3 ABK beserta barang bukti berupa 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai.
Adapun merk rokok dalam penangkapan ini :
- Rokok NERO jumlah : 1.010 Bungkus
- Rokok EL-EM jumlah : 110 Bungkus
- Rokok 369 SAM LIOK KIOE jumlah : 300 Bungkus
- Rokok HND PRATAMA jumlah : 160 Bungkus
- Total keseluruhan : 1.580 Bungkus/31.600 Batang Rokok.
Dari hasil temuan, kerugian Negara yang diakibatkan oleh cukai yang tidak dibayarkan sebanyak 31.600 batang x Rp 746 = Rp 23.573.600.
Penindakan yang dilaksanakan Lanal Kotabaru terhadap KLM Prabu Wijaya 88 dikarenakan dugaan pelanggaran undang-undang pelayaran peredaran rokok ilegal dan melanggar undang-undang kepabeanan yang dapat merugikan negara atas cukai yang tidak terbayarkan.
Dengan hasil tangkapan ini, dalam konteks pelanggaran undang-undang pelayaran nantinya Lanal Kotabaru akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelanggaran undang-undang kepabeanan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang sah ini Lanal Kotabaru akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang berwenang.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2025 by admin
Discussion about this post