MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan mie instan.
Dua terduga pelaku, Anisa (42) dan Leman (38), diringkus di kawasan Jalan Tembus Terminal Km 6, Banjarmasin Timur, Selasa (20/5) sekira pukul 17.45 WITA.
Saat ditangkap, kedua pelaku tengah berkendara dan kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat mencapai 98,59 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus dalam plastik kresek hitam dan dimasukkan ke dalam bungkus mie instan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Anisa meliputi 2 paket sabu seberat 98,59 gram, 1 plastik kresek hitam, 1 bungkus mie instan, 1 tas selempang hitam, 1 unit HP OPPO biru.
Sementara itu, dari Leman disita1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2639 QK.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang mencoba mengelabui petugas dengan modus penyamaran barang haram dalam kemasan mie instan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat sabu melebihi 5 gram, sehingga ancaman hukumannya sangat berat,” jelas AKP Syuaib, Selasa (3/6/2025).
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.(spk)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2025 by admin
Discussion about this post