MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampian LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin kembali mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Senin (26/5/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK ini, berisi 2 agenda, yakni pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025 – 2029 dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat akhir Gubernur Kalimantan Selatan terhadap pengambilan keputusan atas Raperda yang telah sah menjadi Perda tersebut.
Dalam rapat paripurna ini, Raperda tentang RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025 – 2029 telah disetujui oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negerii untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ditetapkan, peraturan daerah ini akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan jangka menengah selama lima tahun yang selaras dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” ucap gubernur.
Melalui perencanaan yang selaras, kolaborasi kuat, dan sinergi berkelanjutan, diharapkan gubernur dapat mewujudkan visi RPJMD 2025-2029.
“Kita wujudkan, Kalsel Bekerja (berkelanjutan, berbudaya, religi, dan sejahtera) menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” tutup H Muhidin mengakhiri sambutannya.
Terkait program prioritas, H Muhidin menyebut salah satunya pembangunan Jalan Poros Tengah dari Banjarbaru menuju Kabupaten Tabalong hingga pembangunan Stadion Internasional.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK berharap, Perda RPJMD Tahun 2025 – 2029 ini nantinya dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Kalsel.
“Kita harapkan payung hukum ini nantinya mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalsel,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.(rls/wsk)
Diterbitkan tanggal 26 Mei 2025 by admin
Discussion about this post