MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan.
Tak hanya mengamankan seorang pria berinisial T (36), Kamis (15/5), polisi juga menyita 36 paket sabu seberat 6,13 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp760 Ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang kini berstatus DPO,” jelas Hendra kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 22 Mei 2025 by admin
Discussion about this post