MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres kotabaru berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sungai Kupang RT.02 RW. 01, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (17/5) lalu, sekira pukul 16.00 WITA.
Pelaku yang diamankan yakni T (33) warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan rekannya HF (25) warga Jalan Awang Baru RT. 06 RW. 03 Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, yang merupakan pemilik rumah kos.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet mengatakan pengungkapan ini berawal pada informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di rumah kos milik H.
“Berdasarkan informasi yang didapat, anggota pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka ini anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bersih 1,67 gram, 1 plastik klip kosong, 1 potongan double tip warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 Handphone, 1 buah pipet kaca, 1 alat hisap sabu (boong).
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Diterbitkan tanggal 22 Mei 2025 by admin
Discussion about this post