MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru melalui satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) gelar Press release ungkap temuan mayat bayi laki-laki terbungkus plastik di sebuah parit kawasan perkebunan sawit Blok L 35, Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Press release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M.Tanjung didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, serta jajaran diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.
Kapolres AKBP Doli M Tanjung mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika seorang warga berinisial AP (36), yang bekerja sebagai petani/pekebun, melaporkan temuan jasad bayi yang dibungkus dalam plastik transparan di lokasi tersebut pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.
“Penemuan ini mengarah kecurigaan warga terhadap seorang perempuan berinisial R (35), yang diduga ada tanda-tanda baru saja melahirkan namun tidak menunjukkan keberadaan bayinya,” ujarnya.
Kemudian anggota Satreskrim bersama anggota Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru melakukan penyelidikan, dan benar saja bahwa mayat bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari R (36) yang lahir hasil dari hubungan gelap.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan, R mengaku melahirkan secara mandiri di rumahnya pada 21 April 2025, bayi malang itu kemudian meninggal dunia setelah R mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari dua jam karena takut tangisan bayi diketahui warga sekitar,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka R membungkus jasad bayi dengan plastik dan membuangnya ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Dari hasil penyidikan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, pisau dapur, parang, dan tas yang digunakan tersangka untuk membawa jasad bayi. Tersangka R kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2025 by admin
Discussion about this post