MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka selama Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025.
“Kasus yang berhasil kami ungkap terdiri dari 3 pencurian, 2 perjudian online, 8 kasus senjata tajam, dan 1 kasus narkotika.” Ujar Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Senin (19/5/2025).
Saat memimpin konferensi pers, Kapolres HST didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, Kasi Propam AKP Ajidan Noor, dan KBO Reskrim IPDA Soleyas.
Kapolres lantas merinci beberapa kasus yang berhasil diungkap, yaitu pencurian handphone di RSUD H. Damanhuri Barabai dengan tersangka SO alias YO, warga Kalimantan Timur, pencurian handphone di Desa Matang Ginalun, Pandawan, dengan tersangka RD alias DN, serta pencurian laptop dan jam tangan di Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Labuan Amas Selatan oleh tersangka JK alias JR.
Selanjutnya, kasus senjata tajam, di antaranya terjadi di Desa Pengambau Hilir Luar dan Desa Hantakan dengan tersangka HI alias HR, RD alias RJ, CW, AT, HJ dan RH alias AT. Dan, kasus narkotika dengan tersangka MH alias AP di Barabai Darat.
“Motif dari sebagian besar kejahatan adalah faktor ekonomi, karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara pada kasus senjata tajam, para tersangka berdalih membawa sajam untuk keperluan menjaga diri. Untuk kasus judi online, pelaku bertujuan memperoleh keuntungan besar dari menebak angka di situs judi online.” beber Kapolres.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 10 bilah senjata tajam, 1 unit laptop, uang tunai Rp. 102.000 22 paket narkotika jenis sabu-sabu, serta 16 botol minuman keras.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi menciptan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres HST,” pungkasnya.
Polres HST berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif melalui berbagai upaya preventif maupun penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Kapolres HST juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau terancam atas aksi premanisme untuk segera melaporkan ke Polres HST, Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas dan Call Center 110.(ari)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2025 by admin
Discussion about this post