MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) secara maraton melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan revisi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan di atasnya, termasuk untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka hubungan industrial.
“Artinya Perda ini bersifat pelengkap dan pendukung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Rikval Fachruri.
Menurutnya, pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Tentu saja upaya perlindungan tenaga kerja tentu dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial yang berlaku di lingkungan kerja,” jelasnya.
“Termasuk nantinya ada masukan terkait adanya persentasi pekerja disabilitas, yang tentunya mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan perlakukan yang layak,” lanjutnya.
Kemudian harap Rikval Fachruri, dengan adanya aturan tersebut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.
Sehingga, lanjutnya, Pemko Banjarmasin bisa lebih optimal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melindungi tenaga kerja daerah.
“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim, menjelaskan raperda ini diharapkan bisa menjadi aturan yang bisa memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para pekerja.
Pansus telah menggelar rapat bersama Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin untuk melakukan pembahasan awal Raperda Ketenagakerjaan, belum lama tadi.
Pansus juga telah melakukan study komparasi ke beberapa daerah yang telah merampungkan dan mempunyai perda terkait tenaga kerja.
Seperti diketahui, usulan revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan sebagai dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan revisi perda adalah untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja, sehingga terjalin hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja.(advertorial)
Diterbitkan tanggal 17 Mei 2025 by admin
Discussion about this post