MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kotabaru melaksanakan pemberian program integrasi bagi warga binaannya pada Rabu (14/5/2025).
Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah overkapasitas dan overcrowding yang kerap terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia, sekaligus memberikan pembinaan yang lebih efektif kepada warga binaan. Untuk optimalisasi layanan, pelaksanaan program ini dilakukan secara jemput bola dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Lapas Kotabaru memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi dua orang narapidana dan Cuti Bersyarat (CB) bagi satu orang narapidana.
“Program integrasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengurangi overkapasitas di Lapas dan Rutan. Kami ingin memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif untuk memulai kehidupan baru dan berbaur kembali dengan masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan yang humanis,” ujar Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah.
Lebih lanjut, Doni menambahkan melalui program PB, CB, dan CMB, pihaknya berharap dapat mengurangi beban kapasitas di Lapas Kotabaru dan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan pembinaan. “Selain itu, kami juga berharap warga binaan yang mengikuti program ini dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif,” tambahnya.
Setelah mendapatkan program integrasi, warga binaan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pengawasan dan pembimbingan lebih lanjut hingga masa pidana mereka berakhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam jalur rehabilitasi, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat berkontribusi positif di masyarakat setelah masa hukuman selesai.(mia)
Diterbitkan tanggal 15 Mei 2025 by admin
Discussion about this post