MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengeluarkan surat edaran penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) serta pembentukan tim pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ada tujuh zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan, ini bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda di tempat sebesar Rp 200 ribu atau kurungan enam bulan.
“Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp 200 ribu atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya.
Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.(mia)
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2025 by admin
Discussion about this post