MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sepasang kekasih berinisial RR (26) dan EP (28) diringkus anggota Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan.
Tersangka RR merupakan warga Jalan Gerilya Komplek Wijaya Kusuma RT 18 Banjarmasin Selatan, sedangkan tersangka EP merupakan warga Jalan Kelayan B Gang Kurnia RT 02 Banjarmasin Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0.32 gram, disimpan dalam plastik klip warna bening. Selain itu, tiga butir diduga obat-obatan terlarang jenis carnophen/zenit disimpan dalam bungkus plastik klip warna bening, timbangan digital kecil, serta alat hisap sabu-sabu (bong).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria STRiK, saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
“Penangkapan terhadap tersangka RR dan EP pada Senin 28 April 2025 lalu,” ungkapnya.
Berawal anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi adanya seorang pria (tersangka RR) sedang membawa sabu saat berada seputaran Kelayan B Gang Kurnia Banjarmasin Selatan. Penangkapan ini tak jauh dari rumah kekasihnya yaitu tersangka EP.
Dari tangan tersangka RR, anggota Reskrim menemukan barang bukti tiga butir diduga obat-obatan terlarang jenis carnophen/ zenith, satu buah timbangan digital, tutup bong, serta satu buah kaca pipet warna bening.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RR akhirnya mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah pacarnya, EP.
Anggota pun bergeser menuju rumah tersangka EP, dan berhasil mengamankannya serta barang bukti 2 paket sabu-sabu.
Tersangka RR dan EP lalu dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(spk)
Diterbitkan tanggal 6 Mei 2025 by admin
Discussion about this post