MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial ER (32) tega mencabuli anak tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah hotel di Banjarmasin.
Pelaku pun ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Rabu (26/2/2025).
Tersangka yang merupakan warga Dusun Lelumpang Polewali Sulawesi Barat itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sejak 2 tahun lalu, kini Mawar telah berusia 16 tahun.
“Tim Opsnal Macan Resta berserta unit PPA Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ER, kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (27/2/2025) siang.
Terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis belia, berawal ketika salah satu karyawan hotel menemukan Mawar berada di lantai 3 kamar nomor 302 dengan keadaan ketakutan dan depresi.
Melihat kondisi Mawar, karyawan hotel tersebut memberitahukan kepada pemilik hotel bahwa ada sesorang meminta tolong untuk diselamatkan.
Setelah dilakukan interogasi, Mawar mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya dan meminta perlindungan.
Mawar dibawa tersangka ER dari Kutai Kalimantan Timur sejak Jumat (21/2), lalu menginap di kamar 213.
Pada Senin (24/2) sekira pukul 13.00 WITA, saat pelaku sedang keluar dari kamar hotel. Kesempatan ini dimanfaatkan Mawar kabur menuju lantai 3 dan bersembunyi di salah satu kamar kosong yaitu kamar 302.
Pihak managemen hotel lalu melaporkan peristiwa ini kepada UPTD PPA Provinsi Kalsel.
Kemudian Rabu (26/2), Mawar dengan didampingi UPTD PPA Provinsi Kalsel, melaporkan perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ER ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Ternyata aksi bejat ayah tiri terhadap sang anak, sudah diketahui oleh ibu Mawar beberapa tahun lalu sewaktu tinggal di Kutai Kalimantan Timur.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung menghubungi ibu korban,” jelas Kasat.
Ibu korban yang saat ini menjadi TKW di Malaysia memang sudah mengetahui perbuatan bejat suaminya.
“Berdasarkan pengakuan ibunya, perbuatan suaminya sudah diketahui beberapa tahun yang lalu dan dimaafkan,” ujarnya.
Eru mengungkapkan perbuatan ER sudah berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun sebanyak 4 kali.
Terkait keberadaan pelaku dan korban di Banjarmasin, Kasat menjelaskan bahwa korban diajak menetap dan sekolah di Banjarmasin. Padahal tersangka sendiri di Banjarmasin tidak mempunyai tempat tinggal dan masih mencari pekerjaaan.(spk)
Diterbitkan tanggal 27 Februari 2025 by admin
Discussion about this post