MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terduga jaringan pengedar Narkotika berinisial AR (40) dan SP (43) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, IPTU Sudirno SH, saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2025), membenarkan telah mengamankan keduanya.
Dari tersangka AR yang merupakan warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gang I RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,79 gram.
Sedangkan dari tersangka DP ditemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 3,18 gram, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dompet, kain lap, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat lalu (31/1/2025). Saat itu anggota Buser, menerima laporan bahwa adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan tetangga. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 6 Februari 2025 by admin
Discussion about this post