MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar pada Rabu (5/2/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 987,53 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek – Polsek dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan bahwa 34 kasus narkotika berhasil terungkap dengan total 42 tersangka yang diamankan.
“Nilai kerugian akibat peredaran barang haram ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Syuaib kepada awak media.
Syuaib juga mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara mencampurkan air dan deterjen ini bisa menyelamatkan 14.937 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Syuaib menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas narkotika di Banjarmasin dan mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk berkolaborasi dalam usaha ini.
“Kami berharap generasi muda terhindar dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat upaya pengungkapan agar Banjarmasin bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.(spk)
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2025 by admin
Discussion about this post