MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Sertifikasi Penyuluhan Antikorupsi (PAKSI) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Selasa (04/2/2025).
Bimtek PAKSI tersebut dibuka dan turut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, Inspektur Kota Dolly Syahbana, Ketua DPRD Rikval Fachruri, termasuk di antaranya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Yamin-Ananda beserta seluruh ASN yang tergabung dalam Sekretariat PAKSI Kota Banjarmasin.
Kegiatan penting ini menghadirkan narasumber berkompeten dari KPK RI. Disampaikan Ibnu Sina, tugas lembaga KPK tidak hanya terkait penindakan semata, tetapi juga fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini, ujarnya semua kalangan, terutama para ASN Pemko Banjarmasin agar dapat mendukung upaya pencegahan korupsi tersebut.
“Jadi perilaku anti korupsi dimulai dari diri kita sendiri, kalau kita biasa melihat biasanya korupsi berjamaah, maka kita harus bisa mencegah korupsi itu dengan berjamaah juga,” katanya.
Dirinya mengajak seluruh peserta untuk dapat mengikuti dan menyimak seluruh rangkaian kegiatan Bimtek tersebut dengan sebaik mungkin. Sehingga hal-hal yang disampaikan pemateri nantinya dapat diterapkan di keseharian dalam bekerja.
Kegiatan itu, ungkapnya lagi bertujuan untuk membekali diri, sehingga prinsip memerangi dan memberantas korupsi khususnya di lingkup Pemko Banjarmasin itu sendiri dapat tercapai sepenuhnya.
“Setidaknya ada tiga jalur yang dapat dilakukan, pertama jalur pendidikan, kemudian kedua jalur pencegahan dan yang ketiga adalah jalur penindakan,” bebernya.
Senada, Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Syahbana mengungkapkan, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyuluh dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dolly berharap peserta Bimtek dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, terutama memahami konsep korupsi, jenis-jenis korupsi dan dampaknya bagi masyarakat.
“Dan yang lebih penting dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi itu sendiri,” jelasnya.
Dalam Bimtek ini peserta dituntut untuk dapat mengembangkan strategi dan metode penyuluhan yang efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bimtek ini juga untuk membangun jejaring, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan memberantas korupsi,” tandasnya.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Sertifikasi Penyuluhan Antikorupsi (PAKSI) dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 4 hingga 7 Februari 2025.(rls)
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2025 by admin
Discussion about this post