MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dinginnya ‘Hotel Prodeo’ tidak membuat kapok pasangan suami istri (pasutri) AH (39) dan ARA (48).
Buktinya, mereka kembali ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dengan kasus yang sama.
AH bersama suaminya ARA (48) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti 21,19 gram sabu serta sejumlah peralatan lain, termasuk timbangan digital, sendok sabu, dan handphone.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengungkapkan pasutri ini diamankan saat berada di Jalan Kelayan B, Komplek 10, Banjarmasin Selatan, Selasa (15/1/2025).

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan di celana dalam tersangka AH,” jelas Kasat, Selasa (21/1/2025).
Dikatakan Kasat, penggeledahan kembali dilakukan di rumah pasutri di Jalan Kelayan B Gang Serasi Banjarmasin dan menemukan lagi 10 paket sabu seberat 16,38 gram, yang disimpan dalam tas hitam.
“10 paket sabu ditemukan dalam tas warna hitam yang tergeletak di lantai rumah,” ungkap Kasat.
Jika terbukti bersalah pasutri ini akan dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa tahu ada jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tandasnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 21 Januari 2025 by admin
Discussion about this post