MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST meringkus SA, warga Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (16/1/2025).
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 14 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,55 gram.

Selain itu, turut disita serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip warna bening, timbangan digital, handphone, dompet warna coklat, serta uang tunai Rp350.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 17 Januari 2025 by admin
Discussion about this post