MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Lapas Kelas IIA Kotabaru melaksanakan skrining NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) sebagai bagian dari program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Kotabaru dengan menggunakan instrumen Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test (ASSIST) yang dikembangkan oleh WHO, Rabu (15/1).
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru bersama jajaran mengikuti pembukaan acara ini secara virtual dalam program rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2025 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Skrining ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko penggunaan zat pada warga binaan, sehingga dapat dilakukan penanganan lebih dini dan tepat. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung pemulihan warga binaan untuk siap nantinya kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Usai pembukaan resmi, kegiatan skrining NAPZA untuk rehabilitasi langsung dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kotabaru, dengan melibatkan tim rehabilitasi Lapas Kotabaru untuk memastikan hasil yang akurat. Skrining ini mencakup evaluasi riwayat penggunaan zat, tingkat risiko, serta rekomendasi intervensi berdasarkan hasil yang diperoleh.
Skrining NAPZA merupakan langkah awal untuk menentukan program rehabilitasi yang tepat bagi setiap warga binaan. Dengan deteksi dini, risiko penggunaan berkelanjutan dapat diminimalkan, dan peluang untuk pemulihan lebih baik meningkat.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjutan dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 yang menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025. Disebutkan bahwa Lapas Kelas IIA Kotabaru sebagai Unit Pelaksana Teknis untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi pemasyarakatan.
Lapas Kotabaru nantinya akan bekerja sama dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalsel untuk melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan.(mia)
Diterbitkan tanggal 16 Januari 2025 by admin
Discussion about this post