MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, membahas optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Senin (13/1/2025).
Rombongan Banggar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo S.M, disambut oleh anggota DPRD Komisi C DKI Jakarta H Lukmanul Hakim SE.
Menurut H Kartoyo, DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah untuk Rumah Tangga.
“Jadi di DKI Jakarta ini ada perda tentang retribusi sampah, dimana warganya perlu memilah sampah sendiri, dan sekarang sedang ditahap sosialisasi tentang perda ini kepada masyarakatnya,” ujar Kartoyo saat ditemui diakhir kegiatan.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta H Lukmanul Hakim menjelaskan, DKI Jakarta memiliki perda baru untuk optimalkan PAD, yaitu perda retribusi sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah.
“Ada perda retribusi sampah, yang mana masyarakat diharuskan memilah sampah yang mau dibuang sedari awal. Perda ini tidak hanya berlaku untuk lingkungan rumah tangga saja tetapi juga untuk perusahaan,” jelasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 14 Januari 2025 by admin
Discussion about this post