MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian bagi pengurus, pengawas, pengelola koperasi Kabupaten Kotabaru, berlangsung di ruang meeting lt.5 Hotel Grand Surya Kotabaru, belum lama tadi.
Kepala Disperindag Kotabaru melalui Kabid Koperasi Yusuf Palindang menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan program pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota.
“Diskoperindag Kotabaru akan melaksanakan sosialisasi regulasi tentang perkoperasian bagi pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, regulasi yang mengatur perkoperasian mengalami perubahan, sehingga harus disosialisasikan.
Ia menambahkan, perkoperasian merupakan badan usaha yang memang mempunyai persyaratan tersendiri termasuk prinsip koperasi yang merupakan jati diri koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya.
“Harapan kami sengan adanya sosialisasi ini peserta bisa lebih memahami tentang regulasi perkoperasian,” tandasnya.
Kegiatan itu diikuti peserta perwakilan koperasi dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2024 by admin
Discussion about this post