MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Suriadi alias Isur (32) hanya bisa pasrah ketika dijebloskan ke sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur. Pria ini ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Sarmani (36) dan Muhammad Arsyad (13) hingga korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Isur yang sebelumnya sempat buron selama satu bulan usai melakukan penganiayaan, berhasil diciduk di kawasan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Minggu (1/12/2024).
Warga Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur ini ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dibantu Opsnal Macan Polresta dan Macan Polsek Kandangan Kota.
Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika Sarmani terlibat perselisihan dengan pelaku terkait masalah lahan tempat pemungutan sampah.

“Setelah adu mulut usai, pelaku yang tidak terima kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban. Saat korban lainnya, Muhammad Arsyad berusaha melerai, ia juga turut menjadi korban dan mengalami luka serius,” jelas kanit, Selasa (3/12/2024)
Dalam kejadian tersebut, korban Sarmani mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kiri yang hampir putus, dagu, punggung, serta tangan kanan. Sementara itu, Muhammad Arsyad menderita luka robek pada pergelangan tangan kiri.
Kedua korban dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. “Pelaku diamankan ketika berada di Jalan Brigjen Hasan Basry Kandangan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah senjata tajam jenis parang.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tutur Ginting.(spk)
Diterbitkan tanggal 3 Desember 2024 by admin
Discussion about this post