MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan AL (26) terduga pelaku penjambretan. Ia diciduk saat berada di bawah flyover Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin Timur, Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 03.00 WITA.
Tertangkapnya AL yang merupakan residivis curanmor baru saja bebas ini berdasarkan laporan korban Hj Siti Zaleha (64) ke Mapolsekta Banjarmasin Timur pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Dari tangan pelaku AL, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150R yang digunakan saat melancarkan aksi jambret.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024, sekitar pukul 09.23 WITA di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin.
“Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menggenggam dompet di belakang tubuhnya,” jelas Kanit, Senin (2/12/2024).

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah mendekati korban dari belakang dan dengan cepat merampas dompet yang berisi ponsel, uang, dan kartu-kartu penting milik korban.
“Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Kanit mengungkapkan setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA di lampu merah bawah Flyover Banjarmasin. Saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan AL, ponsel korban telah dijual. Sementara uang hasil penjambretan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(spk)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2024 by admin
Discussion about this post