MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Jumat (15/11/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp3 miliar tersebut dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Ppl Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa, dengan cara dimasukan ke dalam air deterjen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024,” jelas Kapolresta kepada awak media saat press release.
Dalam hal ini Cuncun mengungkapkan sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai laporan polisi (LP) dari beberapa satuan kerja,” tuturnya.
Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai oleh satu orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan jika dinominalkan mencapai Rp3.004.145.000,” ungkapnya.
Disisi lain, Cuncun menegaskan pemusnahan narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, ada 27 kasus yang ditangani, 15 di antaranya dilaporkan di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, 2 di Polsek Banjarmasin Barat, 4 di Polsek Banjarmasin Timur, 2 di Polsek KPL, 3 di Satpol Air Polresta Banjarmasin, dan 1 di Polsek Banjarmasin Utara.
Dari giat tersebut dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 November 2024 by admin
Discussion about this post