MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang ayah mestinya melindungi anaknya, namun itu tidak berlaku bagi RD (36). Warga Banjarmasin Utara ini tega menyetubuhi anak kandungnya RA (15) hingga berbadan dua.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, LA (ibu korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin pada Selasa (12/11/2024).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Tim Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka RD pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 13.00 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH membenarkan adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak kandung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA, Psikolog, serta pihak RS, guna menjaga kesehatan anak serta janin yang dikandung.
“Untuk tersangka sudah kita amankan, dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan pihak penyidik,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (14/11/2024) malam.
Dikatakan Eru, jika terbukti bersalah tersangka RD akan dinjerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, terungkapnya dugaan persetubuhan yang dilakukan RD terhadap anaknya berawal dari sang ibu (LA) yang curiga karena putrinya belum juga haid.
LA pun menanyakan perihal tersebut kepada RA, dan betapa terkejutnya mendengar jawaban sang anak bahwa ia telah disetubuhi ayahnya sendiri.
“Korban baru mengakui kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya pada Juli 2024,” tutur Eru.
Sang ibu pun menyuruh korban test pack kehamilan untuk menjawab kecurigaannya terhadap sang anak. Dari hasil test pack yang diperlihatkan sang anak menunjukkan garis dua, dan tentu membuat LA tak terima apa yang telah dilakukan oleh mantan suaminya itu.
Dugaan persetubuhan yang dilakukan RD ketika korban mendatangi rumah bedakan ayahnya untuk meminjam motor sekaligus meminta uang saku.
Namun ayahnya menyuruh masuk ke dalam kamar bedakan dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Usai melampiaskan nafsu bejat, tersangka memberikan uang Rp50 ribu. “Tersangka RD usai memberikan uang juga mengancam korban untuk tidak memberitahu kesiapa-siapa,” ungkapnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 14 November 2024 by admin
Discussion about this post