MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan ribuan kosmetik dan obat impor ilegal.
Sejumlah produk dan kosmetik impor ilegal tersebut diperjualbelikan tanpa mengantongi surat izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini di sampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan terungkapnya peredaran kosmetik dan obat ilegal ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada salah satu rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Banjarmasin, Senin (4/11/2024) lalu.
Dari rumah milik ETS alias Mama Vika (34), petugas menemukan barang bukti kosmetik dan obat impor ilegal sebanyak 10.729 buah.
“Kalau dinilai barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah, terdiri kosmetik dan obat tanpa surat izin edar serta tidak terdaftar di BPOM,” jelas Cuncun kepada awak media.
Kapolresta menegaskan tersangka ETS alias Mama Vika dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17 tahun 2023.
Ditambahkan Kasat, kosmetika yang disita ini merupakan barang import ilegal dan ini merupakan hasil pengembangan dari pusat
“Sebelumnya di Jakarta Balai BPOM juga mengamankan dan menyita barang barang yang serupa, karena barang ini tidak di lengkapi dengan izinnya,” tutur Eru.
Kasat mengungkapkan, kosmetik impor ilegal ini bahan bakunya tidak standar sehingga bisa membahayakan konsumennya.
“Oleh karena itu, kami antisipasi jangan sampai barang tersebut tidak melalui uji forensik atau BPOM,” ujarnya.
Dari 10.729 yang disita terdiri 20 kosmetik dan 4 jenis obat yang diedarkan tanpa standar dan baku mutu yang ada.
Sementara itu, Bambang Herry Purwanto selaku perwakilan dari BPOM Kota Banjarmasin sangat mengapreasi kinerja Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin atas pengungkapan kosmetik dan obat ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Polrsesta Banjarmasin atas pengungkapan peredaran kosmetik dan obat Impor ilegal,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, Balai BPOM berkomitmen melakukan pemberantasan kosmetik ilegal, terutama impor ilegal.
“Karena kosmetik impor ilegal ini diduga mengandung bahan berbahaya, diantara logam berat (merkuri). Ini sangat berbahaya apabila digunakan terus menerus oleh masyarakat,” tandasnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 13 November 2024 by admin
Discussion about this post