MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Petugas gabungan menciduk RN (30) di sebuah rumah kontrakan di Desa Trimatani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (12/11/2024), sekira pukul 05.00 WITA.
Tersangka RN terjerat kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan 9 Oktober RT 2 Banjarmasin Selatan pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Selain mengamankan RN, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam) jenis kapak yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kepada petugas, tersangka RN mengaku saat itu hanya ingin mencuri AC yang berada di dalam rumah toko (ruko) di Jalan 9 Oktober RT 2 Banjarmasin Selatan.
“Saya masuk ke dalam ruko tersebut melalui pintu depan dengan cara menendangnya. Tidak berselang lama, saya mendengar ada orang masuk ke dalam ruko tersebut. Saya pun bersembunyi di lantai dua, tiba-tiba orang tersebut yaitu Ayda Nurani (korban) naik ke lantai 2,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka RN menyekap dan mengikat korban, lalu membawa kabur barang-barang milik korban. “Saya kabur ikut dengan sopir truk yang lewat,” bebernya.
Sesampainya di Kabupaten Tanbu dirinya mencari tempat untuk bersembunyi, dan berakhir ditangkap oleh anggota kepolisian saat tertidur lelap.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa dan Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, saat ditemui awak media Rabu (13/11/2024), membenarkan tersangka pencurian dengan kekerasan sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Tersangka RN ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Polsekta Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Polresta Banjarmasin, serta Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu.(spk)
Diterbitkan tanggal 13 November 2024 by admin
Discussion about this post