Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Hulu Sungai Tengah

Dilaporkan Melanggar UU Pilkada, Tim Aulia-Mansyah Berikan Klarifikasi

admin by admin
Rabu, 13 November 2024 - 12:47
di Hulu Sungai Tengah, Politik
0
Dilaporkan Melanggar UU Pilkada, Tim Aulia-Mansyah Berikan Klarifikasi

Tenaga Ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As'ad (tengah).

54
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melanggar Undang-Undang Pilkada.

Lantas bagaimana respons paslon petahana tersebut?

Paslon Aulia-Mansyah telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu HST didampingi kuasa hukum dan tenaga ahli di Kantor Bawaslu HST, Selasa (12/11/2024) kemarin.

Tenaga Ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si mengungkapkan bahwa pada dasarnya semua pertanyaan yang diajukan ke Paslon Aulia-Mansyah di Bawaslu HST itu tidak substantif.

“Pertanyaan-pertanyaan dari Bawaslu itu menurut kami normatif. Misalkan, apa tugas Bupati dan Wakil Bupati. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak akan menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik,” paparnya.

Muhammad Uhaib As’ad menambahkan mestinya Bawaslu mengarahkan pertanyaan ke hal-hal yang substantif misalkan pasal 71 Undang-undang Pilkada Tahun 2016.

“Saya sudah sampaikan kepada Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini sebenarnya bukan lagi persoalan hukum tapi ini sudah masuk ke ranah persoalan politik atau kekuasaan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan sudah memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 71.

“Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” ujarnya.

Uhaib As’ad menyayangkan kenapa Bawaslu meminta pandangan tim ahli harus dari UNHAS Sulawesi, kenapa tidak dari Banjarmasin.

“Tim 01 keberatan akan hal tersebut dan jika terjadi maka salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa terkait dengan materi kajian, Bawaslu HST tidak bisa menyampaikan.

“Yang pasti kami menanyakan dalam rangka kebutuhan dalam perkara ini, karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No. 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Nurul menambahkan apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, adalah dalam rangka proses kajian.

“Jadi, apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian,” ungkapnya.(ari)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 13 November 2024 by admin

Tags: Melanggar UU PilkadaPaslon Aulia-MansyahPilkada HST
Berita Sebelumnya

AC Milan Kecewa dengan Performa di Serie A

Berita Berikutnya

Japan Masters 2024: Sabar/Reza Maju ke 16 Besar

admin

admin

Berita Berikutnya
Japan Masters 2024: Sabar/Reza Maju ke 16 Besar

Japan Masters 2024: Sabar/Reza Maju ke 16 Besar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

1 Juli 2025
Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

1 Juli 2025
Serius Ingin Rekrut Calvin Verdonk, FC Utrecht Mulai Negosiasi dengan NEC Nijmegen

Serius Ingin Rekrut Calvin Verdonk, FC Utrecht Mulai Negosiasi dengan NEC Nijmegen

1 Juli 2025
TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai Lunjuk

TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai Lunjuk

1 Juli 2025

Berita Baru

Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

1 Juli 2025
Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

1 Juli 2025
Serius Ingin Rekrut Calvin Verdonk, FC Utrecht Mulai Negosiasi dengan NEC Nijmegen

Serius Ingin Rekrut Calvin Verdonk, FC Utrecht Mulai Negosiasi dengan NEC Nijmegen

1 Juli 2025
TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai Lunjuk

TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai Lunjuk

1 Juli 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.