MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melanggar Undang-Undang Pilkada.
Lantas bagaimana respons paslon petahana tersebut?
Paslon Aulia-Mansyah telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu HST didampingi kuasa hukum dan tenaga ahli di Kantor Bawaslu HST, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Tenaga Ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si mengungkapkan bahwa pada dasarnya semua pertanyaan yang diajukan ke Paslon Aulia-Mansyah di Bawaslu HST itu tidak substantif.
“Pertanyaan-pertanyaan dari Bawaslu itu menurut kami normatif. Misalkan, apa tugas Bupati dan Wakil Bupati. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak akan menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik,” paparnya.
Muhammad Uhaib As’ad menambahkan mestinya Bawaslu mengarahkan pertanyaan ke hal-hal yang substantif misalkan pasal 71 Undang-undang Pilkada Tahun 2016.
“Saya sudah sampaikan kepada Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini sebenarnya bukan lagi persoalan hukum tapi ini sudah masuk ke ranah persoalan politik atau kekuasaan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan sudah memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 71.
“Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” ujarnya.
Uhaib As’ad menyayangkan kenapa Bawaslu meminta pandangan tim ahli harus dari UNHAS Sulawesi, kenapa tidak dari Banjarmasin.
“Tim 01 keberatan akan hal tersebut dan jika terjadi maka salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa terkait dengan materi kajian, Bawaslu HST tidak bisa menyampaikan.
“Yang pasti kami menanyakan dalam rangka kebutuhan dalam perkara ini, karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No. 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Nurul menambahkan apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, adalah dalam rangka proses kajian.
“Jadi, apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian,” ungkapnya.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 November 2024 by admin
Discussion about this post