MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, sebagaimana dikutip dari detiknews, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” sebutnya.
Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK tidak serius menangani perkara Sahbirin Noor. Hakim juga menyebut KPK tidak menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) saat menyebut Sahbirin hilang.
“Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak pemohon,” sebutnya.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin tak ditangkap saat OTT. Dia juga sempat dinyatakan menghilang meski akhirnya muncul memimpin apel pada Senin (11/11). Kini, status tersangka Sahbirin telah gugur.(dtc)
Diterbitkan tanggal 12 November 2024 by admin
Discussion about this post