MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang mengarah pada dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka AJ (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu kotak rokok warna hitam, dan satu bungkus sachet minuman energi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AJ mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka B (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Mendapati informasi, lebih lanjut petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah B (24) dan menemukan dua tersangka lainnya yaitu AM (23) dan ZA (36), yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Hasil penggeledahan di rumah B (24) ditemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, satu pack plastik klip kosong, dompet warna ungu, dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Selain itu, dari AM (23) ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih, sementara ZA (36) membawa satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa satu kotak rokok warna hijau dan satu ponsel merk Realme warna hitam.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.(mia)
Diterbitkan tanggal 6 November 2024 by admin
Discussion about this post