MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua pria berinisial AN (31) dan RB (39) diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan, Jumat (1/11/2024).
Saat penggerebekan berlangsung, keduanya sempat panik dan berusaha membuang barang bukti 6 paket sabu siap edar. Tersangka RB meminta AN membuang 6 paket sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak senter di lubang pembuangan air yang terdapat di toilet, namun aksi mereka terendus petugas.
Selain menciduk kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 6 sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 1,12 gram. Kemudian, 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat bersih keseluruhan 0,08 gram, satu kotak senter terbuat dari plastik berbentuk persegi panjang warna hijau, satu timbangan digital warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu sendok yang terbuat dari sedotan besar warna merah.

Tersangka AN mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka RB. Saat dikonfrontir petugas, RB mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Selasa (5/11/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti. Keduanya akan dikenakan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 November 2024 by admin
Discussion about this post