MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Panwascam Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024, Sabtu (19/10/2024).
Soaialisasi pengawasan partisipatif dilaksanakan sebagai ajang persiapan menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya kesiapan stakholder terkait di Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek LAS Iptu Toni, Koramil LAS Pelda A Riyanto, pewakilan Camat LAS, serta seluruh Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kecamatan LAS.
Ketua Panwascam LAS, Muhammad Ramadani mengatakan, bahwa sosialisasi pengawasan partisipatif ini sebagai upaya dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan Labuan Amas Selatan.
“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab dari Panwascam, tetapi juga semua elemen masyarakat berhak mengawasi jalannya tahapan Pilkada ini,” ujarnya.
Sementara itu narasumber Dr Mohammad Effendy SH MH mengatakan, semua elemen masyarakat agar menjadi bagian yang turut terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada.
“Meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pilkada dengan mengajak seluruh masyarakat dari berbagai komunitas dan kelompok masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengawasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam proses tahapan Pilkada HST nanti harus ada dukungan masyarakat, dan bersama-sama mengawasi potensi kecurangan dan pelanggaran.
“Semua kelompok masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada nanti serta mengambil peran penting dalam pengawasan tahapan Pilkada 2024,” tandasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber selain Dr Mohammad Effendy selalu Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan H Kamiluddin Malewa selaku Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu.
Kamiluddin Malewa mengatakan, penyelengara Pilkada itu ada tiga, yang pertama adalah KPU dalam hal ini sebagai penyelengara teknis. Kedua Bawaslu dalam hal ini sebagai pengawasan. Kemudian penyelesaian sengketa pencegahan dan penegakan hukum pemilu atau penanganan dugaan penyelengaraan pilkada.
Kemudian ada DKPP, sebuah lembaga yang juga termasuk salah satu penyelengara pilkada atau pemilu yang akan mengawasi kinerja dari pada kedua Lembaga tersebut (KPU dan Bawaslu).
Lembaga KPU dan Bawaslu, bukan sebuah lembaga superbody, dia juga diawasi oleh sebuah lembaga lainnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran saat penyelengaraan pemilu atau pengawasan pemilu oleh KPU dan Bawaslu, maka laporkan saja ke DKPP,” ungkapnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post