MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Selain mengamankan dua tersangka berinisial NH (41) dan IR (40), polisi juga menyita 15 paket sabu siap edar.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Priyadi mengungkapkan, bermula petugas mendapat informasi bahwa di Desa Banua Asam sering terjadi transaksi sabu.
Berdasarkan dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NH dan IR di Desa Banua Asam, tepatnya di belakang kandang peternakan ayam pada Rabu (16/10), sekira pukul 16.30 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dikemas plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram.
Selain itu juga diamankan 1 dompet warna hitam, 3 lembar plastik klip warna bening, 1 handphone merek Oppo warna silver, 3 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 timbangan digital warna hitam, 1 lembar plastik klip warna bening merek ZIP IN, 2 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna merah, serta 1 handphone merek Vivo.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Priyadi.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post