MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – M Subli (46) dan Ajay (27) diamankan anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sarpolairud) Unit Gakkum Polresta Banjarmasin, saat berada di perairan kawasan Pelambuan Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat, Senin (14/10/2024) lalu.
Keduanya diamankan atas dugaan melakukan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tanpa izin.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie saat dikonfirmasi Rabu (16/10/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang,” ujarnya.
Tersangka M Subli merupakan warga Jalan Ir PHM. Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat. Sedangkan tersangka Ajay tercatat sebagai warga Jalan Dahlia Kebun Sayur RT 12 RW 03 Banjarmasin Tengah.
Dari kedua tersangka ini anggota mengamankan barang bukti tiga buah drum kapasitas 200 liter terisi penuh, sehingga total 600 liter BBM subsidi jenis pertalite, satu unit speedboat bermuatan 25 jeriken volume 35 liter masing-masing berisi penuh BBM subsidi jenis pertalite sehingga total sebanyak 875 liter. Selain itu juga ditemukan 28 jeriken volume 20 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite atau total 560 liter, dan satu unit motor Suzuki Thunder warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DA 4263 SK.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa marak terjadi niaga BBM pertalite tanpa izin di kawasan Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan Banjarmasin Barat,” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, anggota Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Subli. Polisi juga menyita barang bukti BBM bersubsidi yang ditemukan di depan rumah warga, serta speedboat yang tambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post