MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin mengamankan tiga terduga pengedar narkotika yang sering beraksi di bantaran sungai.
Mereka yang diamankan adalah Sofwan alias Iyan (47), M Halim alias Halim (40), dan Iwan Setiawan alias Iwan Jambi (55). Mereka ini ditangkap secara terpisah.
Tersangka Iyan ditangkap saat berada di Jalan Kuripan Gang 14 RT 06 RW 01 Banjarmasin Timur, bersama barang bukti berupa handphone, satu paket besar sabu-sabu berat kotor 30,14 gram, satu paket kecil sabu-sabu berat kotor 1,17 gram, satu paket kecil sabu-sabu berat kotor 0,50 gram, satu timbangan digital, peralatan untuk menyabu, serta uang tunai sebesar Rp1.414.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan tersangka Halim, warga Komplek Dalam Sakti RT 49 Blok K NO. 59 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama barang bukti satu unit handphone warna hitam.
Tak sampai disitu anggota juga mengamankan tersangka Iwan Jambi, warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 04 RW 02 Banjarmasin Selatan. Iwan Jambi ditangkap saat berada di Kebun Sayur Desa Nusa Indah RT 4/0 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tala. Di sana anggota mengamankan barang bukti satu unit HP warna hijau.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, saat dikonfirmasi Minggu (13/10/2024), membenarkan telah mengamankan tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar, dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009.
Dijelaskan, para tersangka ini ditangkap Selasa (8/10/2024) lalu.
“Saat itu tersangka Iyan diduga penjual sabu-sabu, lalu anggota menindak lanjuti guna penyelidikan diawali dengan cara memancing sebagai pembeli. Satu paket sabu seharga Rp400.000 yang disepakati transaksi terjadi di wilayah Banjarmasin Timur, dengan terduga tersangka Iyan,” jelasnya.
Kemudian anggota melakukan Undercover Buy transaksi narkotika untuk kedua kalinya di pesisir perairan sungai Martapura tepatnya di Hotel Victoria River View, dan tersangka Iyan mengubah lokasi transaksi di pesisir wilayah Banjarmasin Timur.
“Iyan berhasil diamankan, namun paket narkotika tidak berada di badan. Saat dilakukan interogasi didapatkan keterangan bahwa paket narkotika jenis sabu berada di rumahnya Jalan Kuripan Gang 14 RT 06 RW 01 Banjarmasin Timur,” ungkapnya.
Polisi bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iyan, dan ditemukan barang bukti satu paket besar sabu sabu berat kotor 30,14 gram, satu paket kecil sabu-sabu berat kotor 1,17 gram, satu paket sabu-sabu 0,50 gram. Sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,81 gram (berat kotor).
Berdasarkan “nyanyian” Iyan, paket narkotika itu didapatkan dari tersangka Halim. Anggota opsnal pun bergerak menciduk Halim. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Jambi.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post